Gelorakan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Gus Yasin Dorong UMKM Tingkatkan Kelas

By Abdi Satria


nusakini.com-Pekalongan-Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) didorong untuk terus meningkatkan kelas. Salah satunya, dengan menyesuaikan standar penggunaan produk dalam negeri (P3DN) untuk pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan, guna mewujudkan hal itu, jajaran pemerintah daerah diminta memfasilitasi kebutuhan perizinan pelaku UMKM.

“Ketika kami di pemerintahan akan mengadakan barang-barang produksi dalam negeri, itu seringkali terkendala produk UMKM belum mengantongi izin dan e-katalognya bagaimana. Maka di sinilah kita dorong dan percepat potensi-potensi UMKM yang ada di sekeliling kita, termasuk produk-produk home industri unggulan daerah,” kata wagub, saat membuka Rakor Pengawasan Daerah Provinsi Jateng, di Hotel Santika Kota Pekalongan, Rabu (13/7/2022).

Wagub mengingatkan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota, agar mempermudah UMKM mengurus izin berusaha, dan syarat-syarat lain agar, UMKM berkualitas. Mereka diharapkan dapat masuk aplikasi e-katalog yang merupakan aplikasi untuk memfasilitasi belanja pemerintah daerah secara elektronik.

“Ini yang perlu kita gencarkan dan bergerak cepat. Saya berharap rakor tidak hanya membahas berbagai peraturan yang ada tentang P3DN, tetapi lebih dari itu OPD-OPD membantu mencari solusi atas kendala-kendala yang menghambat. Peran APIP tidak hanya menilai dan mengawasi tetapi juga memberikan solusi kepada para pelaku UMKM,” harapnya.

Gus Yasin, sapaan wagub, juga meminta pemerintah kabupaten/ kota terus mendorong UMKM unggulan daerah, untuk meningkatkan produktivitas dan pemasaran dengan berbagai inovasi. Di antaranya memanfaatkan aplikasi Blangkon yang telah memasarkan lebih dari 52 ribu produk UMKM Jateng. Selain itu, menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, serta lembaga keuangan lainnya, untuk memperluas pemasaran dan meningkatkan penjualan produk UMKM.

“Seperti penjualan parcel Lebaran berisi produk UMKM Jateng, dan program-program lainnya. Ini bukti bahwa Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/ kota, sudah mengarah ke penggunaan 40 persen APBD untuk belanja produk dalam negeri. Untuk tercapai 40 persen tidak perlu menunggu lama atau harus mempelajari Inpres, pergub, dan peraturan-peraturan lainnya, tetapi langsung kita aplikasikan saja,” ujar wagub.

Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Wasis Prabowo menjelaskan, produk dalam negeri wajib digunakan oleh seluruh lembaga negara, lembaga kementerian, dan lembaga pemerintah lainnya, serta satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI kepada menteri, kepala lembaga, kepala daerah, dalam forum aksi afirmasi bangga produk Indonesia di Bali pada Maret 2022.

Ia menyebutkan, beberapa poin yang disampaikan Presiden RI untuk belanja barang produk dalam negeri. Pertama, total APBD untuk anggaran barang dan jasa seluruh pemda di Indonesia sebanyak Rp535 triliun, jika 40 persen belanja tersebut digunakan untuk membeli produk dalam negeri, diperkirakan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,7 persen.

“Yang kedua, semua gubernur, bupati, dan wali kota agar mempermudah proses penerbitan sertifikasi SNI atau persyaratan lainnya bagi UMKM, serta mendorong UMKM yang berkualitas untuk masuk dalam e-katalog,” pintanya.

Selain itu, Menteri Keuangan, BPKP, dan APIP supaya mengawasi pengadaan barang dan jasa. Bahkan Presiden RI telah mengingatkan Menteri Keuangan untuk memberi sanksi pemotongan Dana Alokasi Khusus, bagi pemerintah daerah yang kurang bersemangat dalam penggunaan produk dalam negeri.

Melalui rakor tersebut, diharapkan mampu menyusun sebuah desain pengawasan dan kegiatan implementasi P3DN dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, khususnya di Provinsi Jateng. Terlebih P3DN merupakan kebijakan negara yang memanfaatkan anggaran yang diperoleh dari rakyat dari pengelolaan sumber daya yang dikuasai negara untuk dikelola kembali dalam bentuk pemberdayaan sektor ekonomi riil. (rls)